JENIS PRODUK YANG DILARANG UNTUK DIJUAL PADA PADI UMKM (I) YANG WAJIB DIKETAHUI

 

Meluncur pada Agustus 2020, platform digital beli barang dan jasa pemerintah ini membenarkan kalau semenjak peluncurannya sampai akhir tahun 2020 mereka lalu berupaya meningkatkan, mengedukasi UMKM dan berupaya buat membagikan keringanan supaya UMKM sanggup bertahan dan bertumbuh di masa digitalisasi saat ini ini, fitur pembiayaan UMKM, pasar yang tentu dan kejelasan pembayaran jadi salah satu kelebihan platform digital jual barang dan jasa pemerintah ini pada penugasannya.

Pemerintah berusaha mendesak warga buat besar hati komsumsi ciptaan Indonesia, dan menghasilkan UMKM terbiasa dengan penjualan online. Program- program diartikan selaras dengan himbauan Kepala negara buat mendesak berbelanja barang dan jasa oleh BUMN untuk menjauhi resesi ekonomi. Untuk itu, KBUMN dan BUMN lainnya berharap platform digital pengadaan barang dan jasa BUMN ini menjadi jawaban bagi para pelaku usaha agar menjadi lebih maju dan sukses di masa yang akan datang.

Jenis produk yang dilarang pertama adalah Zat/obat

Hal ini sediaan lain yang dilarang dan atau dibatasi peredarannya menurut undang-undang tentang narkotika beserta turunannya, Undang-undang yang berkaitan dengan kesehatan dan turunannya, kemudian aturan yang diberlakukan oleh kepala badan pengawas obat dan makanan (BPOM) dan ada juga aturan perundang-undangan lain yang masih mengikat, selanjutnya termasuk juga namun tidak terbatas pada obat keras, ataupun obat wajib yang didapatkan dari resep dokter, kemudian obat bius/penenang atau sejenisnya dan serta obat yang tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Jenis produk yang dilarang kedua oleh platform digital

Pengadaan barang dan jasa BUMN ini adalah berbagai produk bahan makanan ataupun makanan yang sudah siap saji yang mana bisa memberikan hal negative pada kesehatan semua konsumen dan juga yang tidak mendapatkan izin beredar dari BPOM. Tanpa izin edar tersebut tentu akan membahayakan para pembeli yang nantinya akan mengkonsumsi untuk itu perlu adanya pengecekan agar akun dapat terverifikasi sebagai bukti layak berjualan.

Jenis produk yang dilarang ketiga oleh platform digital pengadaan barang dan jasa

Pengadaan barang dan jasa BUMN ini adalah materi atau bahan yang dikategorikan sebagai bahan yang bersifat berbahaya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Jenis produk yang dilarang keempat oleh platform digital pengadaan barang dan jasa

Pengadaan barang dan jasaBUMN ini adalah jenis produk tertentu yang wajib memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), wajib memiliki label atau penamaan produk dalam Bahasa Indonesia dan wajib memiliki petunjuk penggunaan produk dalam Bahasa Indonesia.

Jenis produk yang dilarang kelima oleh platform digital pengadaan barang dan jasa BUMN ini adalah produk lainnya yang secara kepemilikan dan atau distribusinya melanggar peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia.

Jenis produk yang dilarang keenam oleh platform digital pengadaan barang dan jasa BUMN ini adalah produk yang memiliki sifat seksual berupa alat bantu seks, perangsang, mengandung konten pornografi sebagaimana diatur dalam undang-undang pornografi, obat kuat yang tidak memiliki izin edar BPOM maupun yang peredarannya dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Inilah jenis produk tahap pertama yang tidak boleh dijual pada platform digital pengadaan barang dan jasa BUMN ini. Simak sebelum mendaftar agar toko Anda lebih mudah terverifikasi.